Teka-teki Penundaan Pengiriman Surpres Penggantian Panglima TNI, Ada Perubahan Isi dan Nama?

Farah Nabilla Suara.Com
Sabtu, 26 November 2022 | 14:18 WIB
Teka-teki Penundaan Pengiriman Surpres Penggantian Panglima TNI, Ada Perubahan Isi dan Nama?
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa (kanan) berbincang dengan Kasal Laksamana TNI Yudo Margono (kiri) saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/9/2022). Rapat Dengar Pendapat tersebut membahas mengenai penyesuaian RKA Kemhan/TNI TA 2023. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/hp.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Penundaan pengiriman surat presiden (surpres) pergantian Panglima TNI kepada DPR RI memicu teka-teki. Adapun dokumen itu awalnya akan dikirim oleh Presiden Jokowi pada Rabu (23/11/2022) pukul 10.30 WIB. Hal ini disampaikan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).

Diduga, nama yang tercantum dalam surpres itu adalah Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana Yudo Margono. Ia digadang akan menggantikan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa yang pensiun pada 21 Desember 2022 mendatang.

Namun, surat itu tak kunjung sampai hingga keesokan harinya. Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar mengatakan, pengiriman surpres ditunda karena Ketua DPR RI Puan Maharani masih berada di luar negeri.

Ia menambahkan jika pengiriman surat presiden itu dijadwalkan ulang pada Senin, 28 November 2022. Namun, keterangan tersebut dinilai pengamat hukum bukan menjadi satu-satunya alasan penundaan surpres. Ada pula yang menyebut isinya diubah.

Baca Juga: Diisukan Jadi Calon Panglima TNI, KSAL Yudo: Saya Tidak Berandai-andai

Ada Unsur Politik

Pengamat hukum tata negara dari Universitas Andalas Feri Amsari tidak melihat penundaan penyerahan surpres itu hanya karena Puan Maharani sedang dinas ke luar negeri. Menurutnya, ada alasan politis hingga akhirnya ditunda.

Ia menduga surpres yang semestinya diserahkan pada Rabu pekan ini menjadi mundur pada Senin pekan depan karena ada unsur kesengajaan. Tepatnya untuk mengulur proses yang seharusnya segera diselesaikan oleh pemerintah dan DPR.

Terlebih diketahui Jenderal Andika Perkasa akan pensiun dalam kurun waktu kurang dari 30 hari. Di sisi lain, Feri menyoroti kewajiban Puan Maharani untuk menerima surpres. Padahal, penerimaannya bisa diwakili oleh pimpinan DPR yang lain.

Dalam sistem parlemen di Indonesia, ada empat wakil ketua DPR yang membantu sejumlah tugas ketua DPR. Salah satunya, menerima surpres karena termasuk agenda administrasi ketatanegaraan, sehingga kata Feri, tidak seharusnya ditunda.

Baca Juga: Sosok Intelijen di Balik Suksesi Politik Megawati, Pernah Jadi Orang Jokowi, Kini Mertua Petinggi TNI

Ada Perubahan Isi Surat

Pengamat pertahanan sekaligus Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas menduga bahwa alasan penundaan pengiriman surpres kemungkinan karena ada perubahan nama kandidat yang diusulkan.

Pasalnya, hingga saat ini, pemerintah masih belum membeberkan nama calon yang diusulkan Presiden Jokowi untuk menduduki jabatan Panglima TNI menggantikan Jenderal Andika kepada publik. Itu yang menurut Anton menjadi pokok masalahnya.

Sementara itu, Yudo menanggapi kabar penunjukkan dirinya menggantikan Jenderal Andika. Ia menegaskan ia tidak pernah berandai-andai mengenai jabatan Panglima TNI tersebut.

"Kita tidak berandai-andai dalam jabatan Panglima TNI itu," ujar Yudo Margono usai peresmian peletakan batu pertama pembangunan Madrasah Ibtidaiyah (MI) Al Fatwa di pedalaman Kabupaten Lebak, Kamis (24/11/2022).

Kontributor : Xandra Junia Indriasti

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI